Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dijabat oleh AKP Febry V Pardede, saat memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4/26).
JAYAPURA, Beritafajar7.com – Aparat Polresta Jayapura Kota, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota meringkus seorang kurir Narkoba jenis ganja berinisial MI alias A (29) beserta barang bukti berupa daun ganja kering seberat 8,3 kg.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K mengungkapkan, ganja yang dibawa MI diduga kuat berasal dari Papua Nugini (PNG), dan akan dikirim ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Kasus ini bermula dari informasi aparat di wilayah perbatasan Skouw terkait pergerakan pelaku yang membawa ganja dari PNG ke Indonesia,” ungkapnya didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dijabat oleh AKP Febry V. Pardede, kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4/26).
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Diceritakan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (15/4) sekitar pukul 15.30 WIT, saat aparat Polsubsektor Skouw menerima laporan adanya sekelompok pemuda yang membawa ganja.
Sekelompok pemuda tersebut terdiri enam warga negara PNG yang telah diamankan oleh aparat di PNG, sementara tersangka M.l alias A berhasil melarikan diri ke wilayah Indonesia menggunakan perahu cepat yang kemudian menuju kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Sekitar pukul 22.30 WIT, tersangka ditangkap saat hendak menuju Sentani menggunakan ojek online di kawasan BTN Sosial, belakang Batalyon 751, Kabupaten Jayapura.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan barang bukti di sebuah rumah kosong di samping tempat tinggalnya di Dok IX.
Setelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan 61 paket besar ganja dengan total berat 8,3 kilogram atau 8.339,25 gram yang disimpan dalam tas dan karung tepung terigu bermerk Segitiga Biru ukuran 25 kilogram.
Ganja tersebut diperoleh tersangka MI dari seorang warga negara asing asal PNG yang identitasnya telah dikantongi polisi, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kata Kapolresta, tersangka MI yang diketahui baru bebas dari Lembaga Pemsayarakatan atas kasus yang sama, mengaku sudah pernah satu kali mengirimkan ganja ke Kota Sorong melewati jalur laut.
Sebagai kurir, tersangka MI dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal yang dapat ditambah sepertiga.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal terkait pengulangan tindak pidana (resiivis).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.(red)

