Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy
JAYAPURA, Beritafajar7.com — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mencatat adanya peningkatan signifikan pengaduan terkait pinjaman daring atau pinjol ilegal sepanjang periode Januari hingga September 2026, yaitu sebanyak 208 laporan. Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan di Jayapura, Rabu (30/9/2026).
“Dari Januari hingga September 2026, kami menerima 208 pengaduan terkait pinjaman daring ilegal. Kami telah menindaklanjuti dengan penutupan akses maupun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokirnya,” ujar Yosua.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan tajam jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025, yang hanya berkisar 100 pengaduan.
Berdasarkan data yang diterima, mayoritas korban berada pada kelompok usia produktif, dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kelompok yang paling banyak dilaporkan mengajukan pinjaman daring ilegal. Sementara untuk pelajar dan mahasiswa, belum ada laporan yang mengindikasikan keterlibatan mereka secara signifikan.
“Yang paling banyak justru usia produktif, khususnya ASN. Jika dilihat tujuannya, sebagian besar digunakan untuk kebutuhan konsumtif, didorong fenomena Fear of Missing Out atau FOMO, takut ketinggalan tren, seperti ingin segera memiliki gawai terbaru meskipun kemampuan keuangan belum mendukung,” jelas Yosua.
Saat ini, jumlah penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK hanya sebanyak 94 lembaga. Semua aplikasi atau layanan di luar daftar tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal.
Yosua mengimbau masyarakat Papua agar tidak tergiur tawaran pencairan dana yang cepat dan mudah tanpa syarat yang jelas. Apabila sudah terlanjur terjerat, terdapat langkah yang dapat diambil:
- Segera melapor kepada pihak berwajib atau kepolisian;
- Mengajukan laporan melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id agar OJK dapat menindaklanjuti dengan pemblokiran atau penutupan aplikasi terkait.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun OJK terus melakukan upaya literasi dan edukasi keuangan, kesadaran serta kehati-hatian dari masing-masing pihak tetap menjadi kunci utama.
“Kami sudah berupaya maksimal, namun kembali kepada masyarakat. Jangan hanya tergiur pencairan cepat. Pastikan lembaganya terdaftar di OJK. Di era digital dan kecerdasan buatan ini, masyarakat Papua harus semakin bijak menggunakan teknologi dan informasi,” pesan Yosua.(red)

