SENTANI, Beritafajar7.com – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya diketahui disembunyikan hingga ke Kabupaten Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (02/10).
Barang bukti tersebut berhasil diamankan setelah Tim Resmob Polres Jayapura melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus curanmor yang terjadi di Jalan Pasir, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku curanmor pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIT di Jalan Pasir, Distrik Sentani.
“Setelah pelaku diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti sepeda motor yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Axel.
Dalam proses pengembangan, Tim Resmob sebelumnya melakukan pencarian di wilayah Distrik Abepura, Kelurahan Asano. Namun, upaya tersebut belum menemukan keberadaan kendaraan yang dicari.
Penyelidikan kemudian terus dilakukan hingga diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa ke Kabupaten Wamena.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Jayapura berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Wamena untuk mengamankan dan mengirimkan barang bukti ke Kabupaten Jayapura.
“Koordinasi dengan jajaran Polres Wamena dilakukan untuk memastikan barang bukti dapat diamankan dan dikirim kembali ke Jayapura guna kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, barang bukti tersebut dikirim dari Wamena melalui pesawat kargo. Selanjutnya, sekitar pukul 16.40 WIT, Tim URC Resmob Polres Jayapura melakukan penjemputan di Bandar Udara Internasional Sentani.
Barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Jayapura dan sekitar pukul 17.30 WIT diamankan di Sat Reskrim Polres Jayapura untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka MH1JM128PK590268 dan nomor mesin JM8IE2598818.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pelaku yang diamankan diketahui berinisial JI (20), warga BTN Sosial Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Pasir, Sentani.
AKP Axel menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan penindakan terhadap berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kami akan terus melakukan kegiatan hunting dan pengembangan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana 3C di wilayah hukum Polres Jayapura. Hal ini sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.(red)

