JAYAPURA, Beritafajar7.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua telah menyelesaikan pemeriksaan dua entitas di Pemerintahan Kabupaten Jayapura, yang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya telah diserahkan kepada Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda,SH,MH dan Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung,SE., di Auditorium BPK RI Perwakilan Papua, Kamis (15/1/26).
Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho dalam sambutan yang disampaikan saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengungkapkan bahwa dua entitas tersebut yakni terkait kinerja, yakni kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Jayapura dan instansi lainnya di Sentani.
“Pengelolaan PDRD pada Kabupaten Jayapura telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dan yang kedua adalah terkait operasional tambang yang ditemukan tidak sesuai dengan ijin usaha, terutama terkait lokasi tambang.
Yang kedua, kepatuhan penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada Pemerintah Kabupaten Jayapura belum sesuai
Dalam hal ini, belum adanya pemulihan atau reboisasi, dan pembuangan limbah oli dari mesin produksi yang tidak dikelola dengan baik.
Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH, MH mengungkapkan sudah memanggil perusahaan-perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Jayapura dan telah memberikan catatan bagi perusahaan yang diketahui melanggar wilayah operasionalnya.
“Ada catatan-catatan yang sudah dikasih kepada mereka untuk area-area itu harus mulai diperhatikan,” ungkapnya saat ditemui awak media ini di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kamis (15/1/26).
Dikatakan, bahwa ada satu perusahaan yang diketahui melakukan usaha tambangnya hingga ke arean Cagar Alang Cycloop.
“Itu sudah diingatkan bahwa dia harus keluar. Tapi dia masih lagi, kami mungkin dalam minggu depan saya akan undang kembali,” tegasnya.
Dan kalau perusaan dimaksud membandel atau tidak menindaklanjuti catatan-catatan yang telah diberikan, makan pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut ijin usahanya.(red)

