JAYAPURA, Beritafajar7.com — Pemerintah Kota Jayapura bersama DPRK Kota Jayapura resmi memulai pembahasan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Agenda pembahasan dan penetapan ini berlangsung dalam Masa Persidangan III DPRK Kota Jayapura yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRK Kota Jayapura, Jumat (2/10/2026).
Dalam pidato pengantar Penjabat/Wali Kota Jayapura yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, M.M., menyampaikan bahwa dari total 8 Raperda yang dibahas, 3 di antaranya merupakan usulan pihak Eksekutif dan 5 Raperda lainnya merupakan usulan inisiatif legislatif (DPRK).
Pemerintah Kota Jayapura mengajukan tiga Raperda strategis, yaitu:
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.
Rustan Saru menjelaskan, ketiga Raperda usulan Eksekutif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola barang milik pemerintah daerah, memperkuat penyelenggaraan struktur organisasi daerah, serta memperkokoh jati diri Kota Jayapura.
“Langkah ini penting untuk mewujudkan Kota Jayapura sebagai Kota Jasa yang Berbudaya, Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera Menuju Jayapura Emas,” ungkapnya saat membacakan pidato pengantar.
Pada kesempatan tersebut, pihak Eksekutif juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Kota Jayapura atas 5 Raperda inisiatif yang diajukan untuk dibahas bersama, antara lain:
- Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay(Usulan Komisi A).
- Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pelayaran(Usulan Komisi B).
- Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi(Usulan Komisi C).
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan(Usulan Komisi D).
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah(Usulan Bapemperda).
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan dapat melahirkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong percepatan pembangunan di Kota Jayapura.(red)

