Tersangka pencurian motor berinisial JO (menaiki barang bukti motor curiannya) saat dibawa Tim Khaley di Polsek Sentani Timur
JAYAPURA, Beritafajar7.com – Seorang warga Kabupaten Keerom, yang tinggal di Arso 4 Kampung Arsopura berinisial JO (29) diringkus di rumahnya oleh Tim Khaley Polsek Sentani Timur, Jumat (03/04/2026).
JO diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di kawasan Pantai Khalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura pada 9 Maret 2026.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Sentani Timur IPTU Zet Paondanan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Sentani Timur/Polres Jayapura/Polda Papua, terkait kasus curanmor yang terjadi pada 9 Maret 2026 di kawasan Dermaga Pantai Khalkote.
Berdasarkan laporan, awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Pantai Khalkote pada 4 Maret 2026 sebelum menyeberang ke Kampung Ayapo. Namun, saat kembali pada 9 Maret 2026, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkiran. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sentani Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khaley yang dipimpin Aipda Daniel Tapilatu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIT, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Arso 4, Kabupaten Keerom.
“Setelah menerima informasi, tim segera bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.30 WIT. Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga akhirnya pada pukul 13.15 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial JO (29), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Kampung Arso 4. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke wilayah Arso 4.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi PA 5943 JD yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sentani Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Reskrim.
Kapolsek Sentani Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan masing-masing.(red)

