JAYAPURA, Beritafajar7.com – Polres Supiori menggelar konferensi pers terkait penyerahan satu unit senjata api (senpi) rakitan beserta 43 butir amunisi oleh seorang warga kepada pihak kepolisian. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Kapolres Supiori, Kamis (10/09/2026).
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polres Supiori AKP Gema Brajaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Supiori Ipda Helmer Yawan, S.H.
Kapolres Supiori Kompol Frits J. Erari, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata dan amunisi tersebut untuk diamankan oleh kepolisian.
Menurutnya, penyerahan tersebut tidak terlepas dari pendekatan humanis dan komunikasi yang dilakukan personel Satuan Intelkam Polres Supiori kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi saudara IWE yang secara sukarela menyerahkan barang tersebut kepada kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak menyimpan atau menguasai senjata maupun amunisi secara ilegal,” ujar Kompol Frits.
Penyerahan barang tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Ruang Satuan Intelkam Polres Supiori.
Saat itu, Kasat Intelkam Polres Supiori AKP Ian menerima langsung barang tersebut dari seorang warga berinisial IWE (37), laki-laki asal Kabupaten Supiori.
Kapolres menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan hasil dari proses penggalangan dan pembinaan yang dilakukan personel Sat Intelkam selama beberapa waktu. Melalui komunikasi dan pendekatan persuasif, warga yang bersangkutan akhirnya bersedia menyerahkan barang tersebut secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun ancaman.
Adapun barang yang diserahkan berupa satu unit senjata api rakitan yang diduga menyerupai atau merupakan replika senjata PCP, serta 43 butir amunisi yang terdiri dari 35 butir peluru kaliber 9 mm, 7 butir peluru kaliber 9 mm yang ditemukan dalam pendataan lanjutan, dan 1 butir peluru kaliber 45.
Berdasarkan keterangan awal, senjata dan amunisi tersebut telah dimiliki oleh yang bersangkutan selama beberapa tahun dan sebelumnya digunakan untuk kegiatan berburu.
Namun, karena aktivitas tersebut sudah tidak lagi dilakukan, yang bersangkutan kemudian memilih menyerahkan barang tersebut kepada pihak kepolisian untuk diamankan.
Polres Supiori tetap melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti saat ini telah diamankan dan didata serta menjalani pemeriksaan teknis dan identifikasi oleh fungsi terkait untuk memastikan jenis, karakteristik dan asal-usulnya. Proses penyelidikan juga masih dilakukan untuk mendalami aspek kepemilikan maupun perakitannya.
Kapolres Supiori mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menguasai maupun menggunakan senjata api, senjata rakitan dan amunisi secara ilegal, termasuk benda berbahaya yang merupakan peninggalan masa Perang Dunia II.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan senjata, amunisi maupun benda berbahaya lainnya agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Jangan disentuh, jangan dipindahkan dan jangan diperjualbelikan karena dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Kompol Frits juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Supiori agar tetap aman, damai dan kondusif.
“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Supiori agar tetap aman, damai dan kondusif. Jika menemukan barang mencurigakan, jangan disentuh dan segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya.
Polda Papua mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyerahkan barang berbahaya kepada pihak kepolisian. Kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta mencegah potensi penyalahgunaan senjata dan amunisi di wilayah Papua.(Red)

