JAYAPURA, Beritafajar7 – Kepolisian mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan rencana transaksi jual beli amunisi tanpa izin di wilayah Abepura. Seorang pria berinisial GIO (42) diamankan dalam operasi yang dilakukan jajaran Polsek Abepura bersama tim Opsnal Polresta Jayapura Kota. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Abepura, Rabu (8/7/2026).
Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli amunisi di Jalan Menopwari, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Abepura bersama personel Polsek dan tim Opsnal Polresta Jayapura Kota melakukan observasi serta pemetaan lokasi sebelum akhirnya mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan amunisi yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Total terdapat sekitar 27 butir amunisi berbagai jenis, didominasi kaliber 9 milimeter dan 5,56 milimeter, serta beberapa jenis lainnya,” ujar Kombes Pol. Fredrickus.
Selain amunisi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah telepon genggam, tas, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh amunisi tersebut dari mertuanya yang merupakan purnawirawan TNI dan berdomisili di Kabupaten Jayapura. Polisi masih mendalami asal-usul amunisi tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak TNI untuk memastikan legalitas kepemilikannya.
Menurut Fredrickus, tersangka mengaku nekat menjual amunisi karena alasan ekonomi. Dana hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan target sekitar Rp5 juta. Polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya tersangka sempat berencana melakukan transaksi dengan calon pembeli dari negara tetangga, namun batal karena jenis amunisi yang diminta tidak sesuai.
“Ini merupakan pengungkapan awal. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka pernah melakukan transaksi serupa sebelumnya maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan membawa amunisi tanpa hak. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap asal-usul amunisi serta kemungkinan adanya jaringan peredaran amunisi ilegal di wilayah Papua. [cr]

