JAYAPURA, Beritafajar7.com — Anggota Pokok Khusus (Poksus) DPRP Provinsi Papua dari Unsur Pengangkatan/Utusan Adat, Jaqualine J. Kafiar,SH., bersama sejumlah anggota Poksus DPRP Provinsi Papua menegaskan bahwa pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP) tidak boleh ditentukan secara administratif oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan sikap itu disampaikan di Abepura, pada Senin (11/9/2026), menyusul pertemuan Kemendagri di Jakarta pada 10 September 2026 yang membahas penyamaan persepsi definisi OAP.
Ditegaskan, bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut identitas, eksistensi, representasi politik, serta siapa yang berhak menjadi subjek penerima hak-hak afirmatif dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Kami mempertanyakan proses dan legitimasi pertemuan tersebut. Sebelum pertemuan berlangsung, tidak ada pembahasan bersama dalam Poksus DPRP Provinsi Papua untuk menentukan substansi dan mandat yang akan dibawa. Kehadiran seseorang atau beberapa orang dari suatu lembaga tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai persetujuan lembaga secara keseluruhan,” tegasnya.
Pihaknya meminta Kemendagri membuka secara transparan dasar hukum, Kerangka Acuan (ToR), daftar peserta, materi pembahasan, serta hasil resmi pertemuan 10 September 2026. Menurutnya, publik Papua berhak mengetahui apa yang dibicarakan mengenai identitas mereka dan apakah terdapat rumusan atau keputusan yang akan ditindaklanjuti Pemerintah.
Posisi anggota Poksus DPRP Provinsi Papua sangat jelas: Kemendagri tidak boleh menggunakan hasil pertemuan tersebut untuk membentuk, memperluas, ataupun menyeragamkan definisi OAP secara administratif.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan KTP, domisili, tempat kelahiran, lama tinggal, pekerjaan ataupun perkawinan sebagai jalan otomatis untuk memperoleh status OAP,” tandas Jaqualine.
Ia juga menyoroti frasa dalam Undang-Undang Otonomi Khusus yang menyebutkan “dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua”. Klausul ini, menurutnya, perlu dievaluasi secara serius dari perspektif hukum adat, antropologi, dan genealogis.
Pengakuan adat tidak boleh diterjemahkan menjadi mekanisme administratif yang memungkinkan identitas OAP diperluas tanpa hubungan asal-usul dengan suku-suku asli Papua.
“Definisi menentukan subjek hak. Ketika batas subjek OAP diperluas atau dikaburkan, konsekuensinya dapat masuk langsung ke ruang representasi politik, hak afirmatif, perlindungan masyarakat adat dan berbagai kekhususan yang diberikan Otsus kepada OAP,” jelasnya.
Ia menegaskan perlu ada batas tegas antara hak sebagai penduduk Papua dan hak khusus sebagai Orang Asli Papua dalam kerangka Otsus. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Jaqualine juga mengingatkan bahwa karena klausul definisi OAP berada dalam Undang-Undang, maka apabila hendak dikoreksi, perubahannya harus dilakukan melalui mekanisme politik, hukum, dan konstitusional yang sah, bukan melalui penafsiran administratif sepihak dari Jakarta.
“Pertemuan 10 September juga harus menjadi peringatan bahwa persoalan Otsus tidak dapat terus diselesaikan secara parsial dari satu kebijakan ke kebijakan berikutnya. Pelaksanaan Otsus perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terhadap norma dan kebijakan yang dalam praktiknya justru mengurangi perlindungan, kewenangan, representasi politik dan hak afirmatif Orang Asli Papua,” ujarnya.
Pihaknya tidak menolak dialog dengan Pemerintah Pusat, namun dialog mengenai OAP harus dilakukan secara terbuka, bermartabat, partisipatif, dan dengan mandat representasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Orang Papua tidak boleh hanya dihadirkan setelah kerangka persoalan dan arah penyelesaiannya terlebih dahulu ditentukan dari Jakarta. Kami meminta tidak ada tindak lanjut kebijakan mengenai definisi OAP berdasarkan pertemuan 10 September 2026 sebelum hasilnya dibuka kepada publik dan dibahas secara substantif bersama lembaga representasi serta masyarakat adat Papua,” pungkas Jaqualine J. Kafiar,SH.
Ia menegaskan kembali: Otsus harus kembali pada tujuan dasarnya, yaitu melindungi eksistensi, martabat, hak politik dan masa depan Orang Asli Papua.
“Jangan sampai instrumen yang seharusnya melindungi OAP justru digunakan untuk mengaburkan siapa subjek yang hendak dilindunginya,” pungkasnya.(red)

