JAYAPURA, Beritafajar7.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Jayawijaya menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Papua dalam penyusunan dan pembahasan tiga draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan penyusunan dan pembahasan tersebut berlangsung selama tiga hari, 2–4 September 2026, di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Ruben Samai, yang merupakan Staf Khusus Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Ahli Madya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya bersama tim penyusun melakukan pembahasan secara mendalam terhadap tiga materi Raperda yang dinilai strategis dan berkaitan langsung dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan serta pembangunan di daerah.
Tiga draft Raperda yang dibahas masing-masing berkaitan dengan perubahan nama jalan dan fasilitas umum, keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) serta modernisasi, dan penertiban serta pengelolaan penyelenggaraan terminal umum di Kabupaten Jayawijaya.
Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya, Agustinu Mabel, mengatakan seluruh rangkaian kegiatan penyusunan dan pembahasan draft Raperda dapat berjalan dengan baik hingga selesai.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun, narasumber, serta seluruh staf yang telah terlibat dan memberikan kontribusi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Berkat pertolongan Tuhan, kegiatan ini boleh berjalan dari awal sampai selesai pembahasan. Saya menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun dan seluruh staf yang telah bekerja sama dengan baik,” ujar Agustinu Mabel
Menurutnya, penyusunan sebuah Peraturan Daerah membutuhkan ketelitian, kajian yang matang, serta koordinasi antarpihak agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Agustinu menegaskan, pembahasan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPR Kabupaten Jayawijaya dalam bidang pembentukan peraturan daerah.
Selain itu, penyusunan regulasi tersebut juga menjadi langkah DPRD untuk merespons berbagai kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah yang terus mengalami perubahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya, Roby Lokobal, S.IP., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk menyusun regulasi yang lebih terarah, sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Roby mengatakan, keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua sangat penting dalam proses penyusunan dan pembahasan draft Raperda, khususnya untuk memastikan substansi regulasi dapat disusun secara tepat dan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Melalui kegiatan tersebut, kami sebagai anggota Bapemperda berharap draft Raperda yang disusun dapat terus disempurnakan melalui proses harmonisasi dan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Roby kepada wartawan usai kegiatan.
Ia secara khusus menyoroti draft Raperda tentang keberpihakan terhadap UMKM OAP dan modernisasi.
Menurut Roby, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM Orang Asli Papua untuk berkembang dan mampu bersaing di tengah pertumbuhan serta modernisasi ekonomi.
Keberpihakan terhadap UMKM OAP dinilai penting agar masyarakat asli Papua tidak hanya menjadi konsumen dalam perkembangan ekonomi daerah, tetapi juga dapat mengambil peran sebagai pelaku usaha yang memiliki kesempatan untuk berkembang secara berkelanjutan.
Selain Raperda mengenai UMKM OAP, pembahasan juga mencakup regulasi terkait penertiban dan pengelolaan penyelenggaraan terminal umum di Kabupaten Jayawijaya.
Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi daerah, termasuk menciptakan pengelolaan terminal yang lebih tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi.
Sementara itu, materi mengenai perubahan nama jalan dan fasilitas umum diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penataan dan penamaan berbagai fasilitas publik di Kabupaten Jayawijaya.
Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua berkomitmen untuk terus menyempurnakan ketiga draft Raperda tersebut melalui tahapan harmonisasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayawijaya.(red)

