SENTANI, Beritafajar7 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura mengamankan sebanyak 37 unit sepeda motor terkait penanganan kasus kericuhan di Stadion Lukas Enembe. Masyarakat yang merasa kendaraannya diamankan diminta segera mendatangi Polres Jayapura untuk melakukan verifikasi kepemilikan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayapura, Axel Panggabean dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat (22/05/2026).
Dalam keterangannya, AKP Axel Panggabean menjelaskan bahwa puluhan kendaraan tersebut diamankan saat pelaksanaan razia ketika terjadi insiden di Stadion Lukas Enembe.
“Kami menginformasikan kepada seluruh warga Kota Jayapura maupun Sentani bahwa kami telah mengamankan 37 unit motor berdasarkan hasil razia pada saat kejadian di Stadion Lukas Enembe,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari total 37 kendaraan yang diamankan, sebanyak 18 pemilik telah membuat laporan polisi, satu orang membuat pengaduan, sementara 18 lainnya hingga kini belum membuat laporan ataupun pengaduan.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera datang ke Polres Jayapura dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, atau bukti kepemilikan lainnya.
“Tujuan kami mengundang rekan-rekan media untuk menghimbau masyarakat. Kalau merasa motornya ditahan di sini, silakan datang membawa dokumen untuk memastikan keabsahan kendaraan,” katanya.
Menurutnya, proses pengembalian kendaraan akan dipercepat, terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Selain perkembangan kendaraan yang diamankan, Satreskrim Polres Jayapura juga menyampaikan perkembangan proses hukum terkait kasus kericuhan di Stadion Lukas Enembe. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 17 orang. Satu orang menjalani diversi karena masih di bawah umur, sementara satu tersangka lainnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice setelah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Dari 15 tersangka ini sudah kami lakukan penahanan. Kami berharap secepatnya seluruh kasus ini dapat terungkap,” katanya.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora. Berdasarkan data sementara, polisi baru mengidentifikasi satu orang yang profilnya telah dikantongi dan berpotensi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKP Axel menjelaskan sejumlah tersangka yang telah diamankan diduga terlibat dalam berbagai tindakan pidana, seperti pembakaran mobil, pelemparan terhadap infrastruktur di Stadion Lukas Enembe, hingga pelemparan terhadap petugas keamanan.
Meski demikian, polisi mengakui adanya kendala dalam penyelidikan terhadap pihak yang diduga berafiliasi dengan kelompok tertentu. Menurutnya, jaringan tersebut dinilai cukup terstruktur sehingga menyulitkan proses pelacakan.
Sementara itu, hingga kini polisi memastikan belum ada tersangka yang berstatus residivis. Seluruh tersangka yang diamankan juga diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kasus yang terjadi dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru sesuai perkembangan penyelidikan.

