JAYAPURA, Beritafajar7 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.644,76 gram atau lebih dari 1,6 kilogram. Seorang pria berinisial JH (33), warga negara Papua Nugini (PNG), diamankan saat membawa barang haram tersebut di kawasan Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Jumat (26/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, tersangka ditangkap saat berjalan kaki di wilayah Tanjung Ria dengan membawa sebuah tas ransel hitam yang berisi narkotika jenis ganja.
“Dari hasil penimbangan di laboratorium, berat bersih barang bukti mencapai 1.644,76 gram,” ujar AKP Febry saat konferensi pers di Aula Polresta Jayapura Kota.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 62 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, sebuah tas belanja warna biru, dua plastik bening berukuran besar, serta beberapa gumpalan lakban yang digunakan untuk menyamarkan paket ganja tersebut.
Menurutnya, saat pertama kali diamankan, ganja dikemas dalam empat gumpalan besar yang dililit lakban. Setelah dibuka, petugas menemukan puluhan paket ganja siap edar di dalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Papua Nugini dan berencana menjualnya di wilayah Kota Jayapura dengan harga sekitar Rp500 ribu per bungkus.
“Masih berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut memang sudah siap dipasarkan di sekitar Kota Jayapura. Namun seluruh keterangan itu masih akan kami dalami melalui proses penyidikan,” jelasnya.
AKP Febry mengatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka mengalami kendala bahasa karena yang bersangkutan tidak dapat berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak konsulat untuk menghadirkan penerjemah selama proses hukum berlangsung.
Dari hasil penelusuran sementara, kepolisian belum menemukan catatan kriminal sebelumnya terhadap tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat.
“Kami masih melakukan penyelidikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri sudah berapa lama berada di Jayapura dan siapa yang menampungnya selama berada di sini,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika dari wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini guna mencegah peredaran gelap narkoba di Kota Jayapura.

