JAYAPURA, Beritafajar7 — Pemerintah Kota Jayapura menyerahkan tiga unit kendaraan operasional kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Samsat Kota Jayapura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Penyerahan berlangsung di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (22/7/2026).
Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan bantuan kendaraan tersebut diberikan untuk mendukung tugas masing-masing OPD dalam melayani masyarakat. Ia mencontohkan, kendaraan untuk Samsat akan digunakan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota dalam pelayanan pembayaran pajak, sementara kendaraan untuk DPMPTSP diarahkan untuk mempercepat proses perizinan.
“Kendaraan-kendaraan ini diserahkan untuk membantu OPD terkait dalam tugas aktivitas mereka masing-masing, dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abisai.
Ia berharap kendaraan yang merupakan aset pemerintah tersebut dimanfaatkan dengan baik dan dikendarai secara bertanggung jawab oleh para sopir yang bertugas. Abisai juga menyinggung kondisi keuangan daerah yang menurutnya sedang tidak dalam kondisi ideal, namun ia menegaskan Pemkot Jayapura tetap berupaya memberikan dukungan operasional bagi OPD agar pelayanan kepada warga tidak terganggu, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanty Wanggai, menjelaskan pengadaan tiga kendaraan tersebut merupakan bagian dari program pengadaan kendaraan operasional tahun anggaran 2026 dengan total nilai sekitar Rp773 juta yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD.
Dua unit kendaraan jenis Suzuki APV untuk Samsat dan DPMPTSP diadakan melalui dealer Suzuki dengan pertimbangan ukuran yang lebih ringkas agar mampu menjangkau wilayah permukiman padat. Satu unit lainnya berupa kendaraan pick-up diperuntukkan bagi Dispora guna mendukung kelancaran kegiatan dinas tersebut.
“Untuk kota itu pajaknya lebih besar, 66 persen. Makanya kami pemerintah kota mendukung satu unit kendaraan untuk digunakan oleh Samsat untuk masuk ke gang-gang, supaya semua masyarakat itu membayar pajak kendaraan,” kata Desi.
Ia menambahkan, pengadaan kendaraan tahun ini difokuskan pada kebutuhan yang dinilai mendesak seiring kebijakan efisiensi anggaran, sehingga tidak ada lagi pengadaan serupa untuk dinas lain pada tahun ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Ardi Ronald Bengu, yang turut hadir mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Papua, menyebut bantuan kendaraan ini sebagai bentuk dukungan Pemkot Jayapura kepada Samsat Jayapura dalam meningkatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor secara mobile ke titik-titik keramaian, tidak hanya melalui kantor Samsat.
Ardi menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mulai diterapkan Januari 2025, terdapat mekanisme opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Skema ini memungkinkan 66 persen dari pungutan pajak kendaraan bermotor disetorkan langsung ke kas Kota Jayapura pada hari penutupan pelayanan Samsat, sehingga menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Kalau tahun lalu, 2025, Samsat Jayapura sudah berkontribusi memberikan hampir 43,5 miliar totalnya, dan sampai semester satu tahun 2026 ini sudah mencapai 20,5 miliar untuk penerimaan opsinya,” ujar Ardi.
Ia berharap kehadiran mobil Samsat Keliling ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan Samsat Jayapura sekaligus berdampak pada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor, baik bagi Pemerintah Provinsi Papua maupun bagi opsi PKB Kota Jayapura. [cr]

